Informasi yang di dapat dari media kota, korban dan pelaku kenalan sejak beberapa bulan yang melalui akun media sosial (medsos) Facebook. Berawal dari saling like status, keduanya akhirnya resmi pacaran sudah lumayan lama sekitar 3 bulanan, kami berdua sudah hampir 3 bulan pacaran.
Selama kami pacaran, kami sudah lumayan sering bertemu, Ujar korban.
Pelaku yang masih tercatat sebagai sisawa SMA kelas 2, berhasil diamankan aparat kepolisian, di kediamannya.
Berwaktu siang sepulang sekolah kedua nya bertemu disuatu tempat. dan dari pertemuan tersebut, Roni membawa Dina ke salah satu rumah kos di yang tidak jauh dari tempat pertemuannya.
Ujar Roni di kamar milik kawannya, dengan alasan suka sama suka, Roni menyetubuhi korman yang meski sempat menolak. Namun, akhirnya nafsu birahi kedua nya tak terbendung lagi sehingga keduanya berhubungan yang layaknya suami istri.
Dan hingga beberapa bulan seringnya mereka melakukan hubungan intim ini disuatu waktu sampai akhirnya kasus ini terungkap ketika korban pulang kerumahnya, dan didapati orang tuanya saat didalam kamar.Korban terus-terusan nangis kesakitan, mengalami pendarahan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta daerah nya pada malam harinya, Kapolres setempat pun membenarkan adanya laporan tersebut.
Pelakunya pun tidak lama kemudian diamankan dan diperiksa penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA). oleh penyidik, Pelaku dijerat pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berani Melakuakan tapi akhirnya malah jadi petaka.
Baik Guys sekian cerita yang dapat diambil dari kesimpulan nya...
Tunggu Berita, Kisah, Tips berikutnya ^_^
www.blogingolden.blogspot.com







0 komentar:
Posting Komentar